Surabaya | klikku.net – Mimid Achmid (MA) bercita-cita cucunya, Dimas Eka Permana (DEP) menjadi anggota Polri. Namun, DEP yang sempat ikut seleksi pendaftaran Bintara Polri di Polda Jatim, pada medio 2017 silam, gagal dalam tahap tes jasmani.
MA yang merupakan purnawirawan TNI, menaruh harapan terhadap Sutinah (terdakwa) tatkala ditawari agar cucunya bisa masuk sebagai anggota polisi melalui jalur khusus.
Jalur khusus, yang dimaksud terdakwa yakni, asalkan MA memberikan sejumlah uang sebagai pelicin namun, setelah uang 300 Juta disetor, DEP toh, tetap saja tidak diterima sebagai anggota Polri.
Dipersidangan, MA yang sengaja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dinneke Absari guna memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (24/11/2021).
Adapun, dalam keterangannya, MA menyampaikan, bahwa dirinya percaya karena terdakwa sebagai anggota Provost Polda Jatim.
Masih menurutnya, terdakwa menjanjikan DEP (cucunya) bisa diterima sebagai anggota Polri meski tidak lulus tes jasmani.
” Terdakwa mengaku, ada jenderal bintang tiga dari Mabes Polri yang bisa memasukkan pendaftar meski gagal tes Bintara Polri tahun 2016. DEP dijanjikan bisa mengikuti pendidikan susulan tahun 2017″, terangnya.
Lantaran tergiur janji terdakwa, MA lantas mentransfer 300 Juta secara bertahap sebanyak empat kali. Setelah uang tersebut disetor DEP tetap tidak bisa masuk pendidikan bintara.
” MA ketahui, DEP tidak diterima melalui pengumuman “, jelasnya.
Usai MA berikan keterangan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi. Dikesempatan tersebut, terdakwa mengamini keterangan MA.
Melalui data SIPPN Surabaya, diketahui terdakwa tidak hanya melakukan perbuatan terhadap MA melainkan juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban lainnya, yakni, A.Muiz Hadi.
Atas ulah terdakwa, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) Juncto pasal 65 ayat (1). MET.
