Surabaya | klikku.net – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap 2 (dua) orang kurir narkoba jenis sabu di kawasan Sidoarjo, Jumat (12/11/2021).
Mereka adalah JND (33), warga Jalan Rajawali Medan, Sumatra Utara, dan MR (40), warga Glumpang Matang Kuli, Aceh Utara.
Menurut Kasat Resnakorkoba Kompol Daniel Marunduri, penangkapan keduanya dilakukan, setelah pihaknya mendapat informasi adanya kiriman sabu dari Aceh.
“Keduanya kami amankan di sebuah hotel di Sidoarjo. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat sekitar 1kg, yang dikemas dalam sepuluh bungkusan plastik masing-masing seberat sekitar 100gr,” ujarnya Daniel, Senin (6/12/2021).
Dari hasil penyidikan, JND dan RM mengaku mendapat sabu itu secara ranjau di Medan Sumut, dari seseorang berinisial P yang saat ini masuk DPO.
“Saat membawanya ke Surabaya, kedua tersangka masing-masing membawa 5 (lima) bungkus sabu, dengan cara disembunyikan di selangkangan paha,” ungkapnya.
Rencananya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (@hmad)
Editor: Joe Meito
