Surabaya | klikku.net – Dua orang pelaku yang telibat aksi penganiayaan terhadap korban YM di Jalan Prapen Surabaya, pada Minggu (12/12/2021) malam, diringkus polisi.
Mereka adalah MRA (17) warga Jalan Keputih Surabaya, dan MSR (19) warga Jalan Keputih Timur, Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Setelah polisi melakukan olahnTKP, memeriksa saksi dan mencermati rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Kejadian ini bermula saat rombongan pelaku, cekcok dengan rombongan korban. Saat sama-sama mengendarai motor di salah satu traffic light kawasan MERR Surabaya,” ujarnya, Selasa (14/12/2021).
“Aksi itu berakhir dengan dibacoknya korban oleh kedua tersangka menggunakan clurit, si TL Prapen dekat rumah pompa. Setelah itu, rombongan pelaku segera melarikan diri,” tambahnya.
Setelah mendapat laporan adanya aksi penganiayaan, Tim Opsnal Jatanras segera melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, berhasil menangkap kedua pelaku.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 2 (dua) buah celurit, 2 (dua) unit motor Honda Scopy warna merah nopol L 3259 TJ dan Honda Vario Nopol L 3181 SB, rekamam CCTV, sweater warna putih, jaket warna abu-abu yang sama seperti dalam rekaman CCTV, Helm, sapu tangan dan tas slempang. (@hmad)
Editor: Joe Mesti
