Hukrim

Rabu, 29 Desember 2021 - 10:53 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 44,7 Kg Sabu dan 31 Ribu Butir Pil Extasi di Akhir Tahun

Surabaya | klikku.net – Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengapresiasi kinerja Polrestabes Surabaya, yang berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika dipenghujung akhir tahun 2021.

Irjen Pol Nico didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, merilis langsung hasil tangkaoan Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut, Rabu (29/12/2021)

“Dalam kasus ini, ada 8 (delapan) tersangka yang kami amankan. Mereka ada 4 (empat) orang yang bertindak sebagai bandar, 3 (tiga) orang selaku kurir dan 1 (satu) orang sebagai penjaga gudang, tempat barang haram itu disimpan,” ujarnya.

Nico menambahkan, kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat, terkait adanya pengiriman narkotika jelang pergantian tahun menuju Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada 21 Desember 2021, polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) kurir yang membawa narkotika di jalan tol Ngawi.

“Dari keterangan mereka, kami berhasil menangkap bandarnya pada 27 Desember 2021,” ungkap Nico.

Dalam kasus ini berhasil diamankan 44,7 kg sabu, 31 ribu butir pil ekstasi, 1,05kg bubuk ekstasi, serta 1,3kg daun ganja kering.

Nico berjanji akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, agar para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya. Karena tindakan mereka sangat membahayakan jutaan generasi muda Indonesia.

“Hal ini berlaku untuk semua. Bukan hanya masyarakat umum. Jika ada anggota yang terlibat, maka akan ditindak tegas dan diadili dengan hukuman seberat-beratnya,” tambahnya.

Nico juga meminta peran aktif masyarakat, untuk memberi laporan pada polisi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika diwilahnya.

“Masyarakat menjadi bagian dari tim Polda Jawa Timur, untuk memberantas peredaran narkotika. Jadi bukan hanya polisi. Karena masyarakat juga mengawasi kalian, para budak narkoba,” pungkasnya.

Rencananya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati. (@Nto tze) 


Editor: Joe Mesti

424

Baca Lainnya