Hukrim

Rabu, 12 Januari 2022 - 08:43 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Mengaku Terhimpit Beban Ekonomi, Pengemudi Ojol di Surabaya Jadi Pengedar Sabu

Surabaya | klikku.net – Seorang pengemudi ojek online berinisial AP (36) diringkus polisi karena telibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, warga Benowo Surabaya itu ditangkap dengan barang bukti sabu seberat ±112,05 gr.

“Tersangka kami tangkap pada Rabu 05 Januari 2022 lalu di rumahnya, di daerah Gadukan Utara Surabaya. Setelah sehari sebelumnya, kami mendapat informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 5 (lima) poket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu, dengan berat total ±112,05 gr beserta bungkusnya.

“Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial SL, yang masih DPO, pada Senin 3 Januari 2022 lalu, dengan keuntungan Rp150 ribu per gramnya. AP beralasan menjadi pengedar narkotika, karena terhimpit beban ekonomi,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AP akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (@hmad)


Editor: Joe Mesti

197

Baca Lainnya