Jombang | klikku.net – Polsek Diwek Jombang menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian uang dalam tabungan milik temannya sendiri.
Mereka adalah Edi Purnomo (38), warga Sukoiber, Gudo dan Suharto alias Bogrek (58) warga Ploso dan berdomisili di Ketanon, Desa Diwek, Jombang.
Menurut Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari korban Umar, warga Kabuh, Jombang, pada 15 Desember 2021 lalu.
“Korban melapor ke Polsek Diwek setelah uang tabungan dalam ATM BCA miliknya hilang, diduga dicuri kedua pelaku,” ujarnya, Jumat (14/1/2022).
Kronologinya bermula pada 28 oktober 2021, saat korban meminjamkan kartu ATM, serta memberitahukan nomor PIN pada pelaku, untuk membeli rokok di minimarket alfamart.
“Saat itu korban mengira saldo uang dalam ATM miliknya hanya Rp80 ribu. Padahal, tanpa sepengetahuan korban. Ia mendapat transferan uang sebesar Rp5 juta, dari dealer honda Jakarta,” ungkap Dwi.
Ternyata, pelaku mengambil semua uang dalam rekening tanpa seijin korban, selaku pemilik. Kejadian itu baru diketahui korban pada Rabu, 3 November 2021.
“Akibatnya, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp4,85 juta. Lalu, melaporkan kejadian ini ke Polsek Diwek, guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,” ujarnya mantan Kasat Sabhara Polres Jombang tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di rekaman CCTV bank BCA. Diketahui pelakunya adalah Edi dan Suharto. Petugas lalu menangkap keduanya di rumah masing-masing, pada Rabu 12 Januari 2022.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buku rekening bank BCA atas nama korban, 1 (satu) lembar rekening koran bank BCA, serta 2 (dua) lembar foto rekaman CCTV dari Bank BCA.
“Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan, dan dikenakan pasal 363 (1) ke 4e KUHP Subs 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan,” pungkasnya. Titin Mujiati
Editor: Joe Mesti
