Sumenep | klikku.net – Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT) kembali melakukan audiensi terkait carut-marut rekrutmen Anggota Dewan Pendidikan (DPK) Sumenep periode 2021-2026 yang dilantik oleh Bupati Sumenep tertanggal 6 Desember 2021 dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Di ruang komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep LBH FORpKOT menjelaskan jika dalam pembentukan anggota DPK Sumenep sama sekali tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Sehingga menurut Herman Wahyudi, ketua LBH FORpKOT Kabupaten Sumenep bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melalui Komisi IV harus segera ambil langkah cepat untuk mengeluarkan rekomendasi pembubaran DPKS.
“Lakukan langkah pembubaran dan hal itu merupakan langkah yang sangat tepat dilakukan oleh Komisi IV,” ucap Herman saat beraudiensi di ruang komisi IV DPRD Setempat. Senin, 17 Januari 2022.
Lanjut pengacara muda Peradi itu, alasan didesaknya pembubaran 11 anggota DPKS Karena dasar hukum yang digunakan oleh Bupati Sumenep melalui Panitia Seleksi (Pansel) dalam melakukan pembentukan DPKS Sumenep telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Dengan lahirnya PP Nomor 57 Tahun 2021 yang diundangkan pada bulan Maret tahun 2021 yang lalu, PP Nomor 17 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku,” kata pria yang akrab disapa Herman itu.
Jika DPKS ini tetap dibiarkan, kata Herman, maka berpotensi akan merugikan keuangan Negara. Karena sampai saat ini masih belum ada satupun payung hukum yang melindungi keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten.
“Dan Sumenep ini kan Kabupaten bukan sebuah Kerajaan. Jadi sudah seharusnya mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan setiap melaksanakan kegiatan yang menggunakan uang Negara. Jika ada kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi, ya harus dibubarkan,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersepakat akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk membubarkan DPKS periode 2021-2026 yang masih hitungan Minggu dikukuhkan itu.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan. SH., saat menggelar audiensi dengan LBH FORpKOT Sumenep dan perwakilan dari Bupati Sumenep.
Abu Hasan. SH., mengatakan, berdasarkan apa yang pihaknya dengar dan juga lihat dalam perjalanan audiensi, dirinya sepakat dengan usulan LBH FORpKOT untuk membubarkan DPKS periode 2021-2026.
“Kalau tadi teman-teman dari LBH FORpKOT berpikir, kapan waktunya dibubarkan dan bagaimana teknis pembubarannya ini sebenarnya langkah yang paling tepat untuk kita lakukan,” katanya, di Ruang Komisi IV DPRD Sumenep. Senin, 17 Januari 2022.
Karena menurutnya yang didengar dan apa yang dirinya lihat, lanjut dia, bahwa untuk pembentukan DPKS ini tidak ada payung hukumnya atau tidak ada regulasi yang melindungi. Sehingga, dirinya menyebutkan Ketika sebuah Lembaga yang sudah dianggap kadaluarsa dan tidak dipayungi hukum yang jelas, alangkah lebih baiknya untuk dibubarkan saja, imbuhnya.
“Jadi saya pribadi dan insyaAllah ini akan menjadi keputusan Komisi, kita Komisi IV akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk membubarkan DPKS periode 2021-2026,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Siti Hosna. M. Hum., yang mengatakan bahwa Komisi IV akan mengeluarkan surat rekomendasi pembubaran DPK Sumenep.
“Namun kita akan melakukan rapat internal dulu di Komisi IV,” kata Siti Hosna, di tempat yang sama.
Editor : Anam
Reporter : Holidi
