Kasuistika

Selasa, 25 Januari 2022 - 08:51 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Satu Pegawai Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya Positif Covid-19, Gelar Pemusnaan Barang Bukti Tetap Dilakukan

Surabaya | klikku.net Satu pegawai Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya terkonfirmasi positif Covid-19. Namun kegiatan pemusnaan barang bukti tetap dilakukan dengan mengundang banyak pihak.

Kajari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi membenarkan bahwa satu pegawai Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, bagian pembinaan positif Covid-19.

“Memang ada satu pegawai yang positif Covid-19 tetapi belum tau variannya apa,” ujar I Ketut Kasna, Selasa (25/01/2022) siang.

Kasna menjelaskan, kemarin keluarganya ada yang demam kemudian pegawai kejaksaan melakukan tes swab ternyata hasilnya positif.

Selain itu, Kasipidum juga kemarin demam saya perintahkan untuk tes swab namun hasilnya belum keluar.

Terpisah, DPRD Jatim Komisi E Benyamin Kristianto mengatakan, apabila ada salah satu pegawai dari kantor instansi atau non pemerintah yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka segera dilakukan tracing kepada orang-orang yang pernah dekat dengan yang positif.

Nah, apabila dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ada yang positif Covid-19 dan melakukan kegiatan pemusnaan barang bukti boleh saja dilakukan asalkan sebelum dilakukan kegiatan harus di swab terlebih dahulu.

“Apalagi Covid-19 varian Omicron ini cara kerjanya menyebar dengan sangat cepat dan kalau tidak hati-hati ini akan menjadi suatu masalah,” terangnya.

“Takutnya ada yang menular, kemudian melakukan kegiatan itu nanti akan banyak yang menular. Karena itu sebelum kegiatan harus dilakukan pemeriksaan swab minimal antigen dan hasilnya apabila semua negatif boleh dilakukan kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menggelar kegiatan pemusnaan barang bukti hasil sitaan dari 413 perkara pidana umum, Selasa (25/01/2022) pagi tadi.

Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan kegiatan pemusnaan barang bukti berkekuatan hukum tetap

Pemusnaan itu dilakukan karena berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dilakukan pemusnaan berdasarkan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnakan itu berupa narkotika jenis sabu 11 Kg, pil ektasi 12 butir, pil double sebanyak L 30,728 butir, kosmetik ilegal 34 dos, dan senjatan api 3 buah serta 10 senjata tajam, handpone, alat komputer dan lainya.


Reporter : Rizchi 

691

Baca Lainnya