Hukrim

Selasa, 8 Februari 2022 - 00:17 WIB

5 tahun yang lalu

logo

Terbukti Kemplang Dana 1,2 Miliar Wakasek SMKN 10 Divonis 15 Bulan Penjara

Malang| klikku.net – Kemplang dana operasional pembangunan SMKN 10 Kota Malang sebesar Rp. 1,2 miliar, terdakwa Arief Rizqiansyah,S Kom, dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Cokroda gede arthana mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya jabatannya atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arief selama 15 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” terang Cokroda gede arthana, Senin (7/02/2022).

Ia menambahkan bahwa untuk barang bukti dikembalikan kepada SMKN 10 Kota Malang melalui saksi Lexsy Triaju Liswiyanto.dan terkait putusan tersebut terdakwa menerima.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Malang menyatakan sikap pikir-pikir.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan, Pembangunan sekolah SMKN 10 Kota Malang dibawa kendali Kepala Sekolah yakni tersangka Dwidjo Lelono

Dwidjo meminjam 7 dari sebelas nama perusahaan rekanan sebagai pihak ketiga untuk mengerjakan proyek pembangunan sekolah tersebut.

“Tujuh perusahaan rekanan tersebut tidak melakukan pekerjaan apapun, mereka hanya diberi kompensasi sebesar 2,5 persen dari setiap proyek,” ujar Eko.

Proyek tersebut dikerjakan sendiri oleh tersangka Dwidjo dan orang kepercayaannya.

Dari data dan informasi yang dikumpulkan Kejari Kota Malang menetapkan tersangka baru yakni Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang.

Arief juga menjabat sebagai Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020.

Mereka ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang.

Dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang sekitar Rp 1,2 miliar.

Atas Perbuatannya Arief Rizqiansyah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan dendanya Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.


Reporter : Rizchi 

270

Baca Lainnya