Daerah

Selasa, 15 Maret 2022 - 08:50 WIB

4 tahun yang lalu

logo

Warga Tambak Rejo Duduk Sampean Gresik, Geruduk Kantor Kecamatan

Gresik | klikku net – Situasi politik pilkades memanas di wilayah Desa Tambak Rejo.Kecamatan Duduk Sampean. Camat Duduk di geruduk perwakilan warga. Pasalnya dalam pelaksanaan tahapan pemaparan visi dan misi calon, di hapus secara sepihak. Sehingga warga masyarakat belum mengetahui ide gagasan program para calon kades ( cakades). Senin 14/3/2022.

Rasa Demokratisisasi warga dalam mengetahui program cakades ke depan, tidak bisa secara terbuka diketahui oleh warga pemilih setempat. Visi misi serta program hanya diserahkan secara tertulis kepada panitia, kemudian tidak ada pemaparan program dan sesi dialog.

Saat di wawancarai awak media salah satu warga (inisial SH ) tambak rejo berharap “Kemampuan visioner dari cakades dalam meningkatkan dan memberdayakan warga di masa jabatan kepala desa ke depan bisa menjadi kontrak demokrasi desa,melalui dialog musyawarah mufakat. Namun TATIB yang telah dibuat tiba tiba dihapus begitu saja ” Tutur Warga ( SH )

Sehingga menimbulkan ke rancuhan pemahaman pada warga tambak rejo, dan kemudian kami warga secara bersama sama datang ke kantor kecamatan Duduk Sampean di temui camat Dedy Hartadi dilakukan sarring tertutup di kantornya ” ujarnya

Ketua Panitia Supriadi menerangkan ” Bahwa TATIB sebelumnya adalah TATIB yang mengacuh pada perbup lama, karena PERBUB baru di kondisi pandemi belum turun. Ketika landasan PERBUP 2022 tentang pilkades turun ke panitia, maka TATIB ( Tata Tertib ) otomatis ada perubahan perubahan yang mengikuti dan bersifat mengikat. Termasuk pelaksanaan pemungutan suara di bilik bilik suara berlokasi di dusun dusun dengan persiapan mengikuti jumlah DPT lokasi. terang Supriadi.

Di dalam 1 TPS , jumlah maximal DPT adalah 500 suara. Jika di wilayah dusun jumlah DPT 1500 , maka TPS akan di siapkan 3 TPS.semua proses mengikuti aturan, dan kami sebagai panitia terus akan melakukan sosialisasi sosialisasi karena itu tugas Panitia ” Ujar ketua panitia Supriadi.

Camat M. Dedy Hartadi, S, STP, M, SI/ NIP 198005072000121001.saat dikonfirmasi awak media klikku net perihal landasan aturan dan hukum di tiadakan nya pemaparan visi dan misi sebagai kontrak politik kepada warga, Camat Dedy menuturkan” Perihal tahapan itu tidak ditiadakan. Tetapi diatur sesuai aturan PERDA dan PERBUB 2022 yang mengatur di dalam nya.

Yang di pertanyakan warga yaitu pemaparan visi misi program dari masing masing calon, maka mengacuh pada PERBUP no 1 tahun 2022 dan PERBUP no 6 tahun 2022 . Tahapan pemaparan visi misi program dan dialog calon kepala desa tersebut di laksanakan pada tahapan Kampanye calon.

Dalam komunikasi / sarring dengan warga yang datang ke kantor kecamatan, kami laksanakan secara tertutup,dengan beberapa perwakilan warga.karena di era pandemi yang kita jaga adalah protokoler kesehatan,Jadi semua warga tetap bisa berkomunikasi atau sarring. Namun tetap bisa saling menjaga kesehatan masyarakat.


reporter :  Wandi / Widji

226

Baca Lainnya