Surabaya | klikku.net – Buntut aksi demo yang digelar Warga Dukuh Pakis beberapa waktu lalu, pihak Sat Pol PP Kota Surabaya Akhirhya menyegel Whisper Lounge & Restaurant yang berada di Jalan Mayjend Sungkono.
Kasat Pol PP Eddy Christijanto mengatakan, bahwa
Whisper Lounge & Restaurant disegel lantaran ijin barnya tidak ada, namun restoran masih di perbolehkan buka karena ijinnya lengkap.”Management tersebut tidak bisa menunjukan surat perijinan bar sehingga disegel,” tegas Eddy, Minggu (20/06/2022).
Setelah disegel petugas juga membawa barang bukti yakni sebuah mixer guna untuk mengetes suara kebisingan.
Sebelumnya puluhan warga Dukuh Kupang menggelar aksi demo. Aksi tersebut menyoal suara bising dari dalam diskotik mengganggu kenyamanan warga.
“Suara musik itu sudah tidak bisa di toleransi karena menggangu disaat jam istrirahat dan warga juga meminta tidak beroperasi terlebih dahulu,” Rofi selaku Ketua RT 01 RW 02 Dukuh Pakis, (Sabtu 10/06/2022).
Rofi mengatakan, informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa timur Whisper Lounge & Restaurant ini hanya mengatongi ijin resto.
karena menurut warga, izin yang dipunyai oleh Whisper adalah izin restaurant bukan diskotik. “Bahwa pada saat rapat mediasi kemarin di Pemrov itulah kami diberi tau bahwa ijinnya resto,” bebernya.
Reporter : Rudi
Redaktur : Rizchi
