Surabaya | klikku.net – Adanya kasus suap di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) menjadi perhatian dan sorotan berbagai kalangan, kasus suap Hakim Agung tersebut dinilai merobohkan benteng hukum yang dinilai merupakan susuatu yang serius dalam persoalan benteng agung nilai keadilan.
Kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati itu disayangkan sejumlah pihak, seperti yang dikemukan oleh Pakar Hukum Tatanegara Dr. Ghufron, S.H., MH menyebutkan bukan sekedar fenomena gunung es karena MA merupakan benteng keadilan. Dosen S2 Hukum Tata Negara di Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya itu berpendapat kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi terkait pengawasan hakim.
“Kasusu ini harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi terkait pengawasan hakim baik yang bersifat internal maupun bersifat eksternal, pengawasan internal yang dilakukan oleh pengawas muda hakim di Mahkamah Agung (MA) menurut saya jangan jeruk makan jeruk tetapi ketua Mahkamah Agung bisa memilih di dewan pengawas hakim itu orang-orang yang memiliki kapasitas dan integritas yang mumpuni,” terang Ghufron memberikan tanggapan mengenai kasus suap dan pungli Mahkamah Agung seperti dilansir dari TV9.
Gufron menambahkan efek jera para pejabat harusnya diperberat dengan ditambah sepertiga hukuman karena hal itu yang berlaku di negara lain bukan diperingan masa hukuman dengan dikurangi sepertiga masa hukumannya.
Diketahui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengamankan barang bukti berupa data pengeluaran uang hingga dokumen perkara dari penggeledahan pada empat lokasi berbeda yang berlangsung Selasa (27/9).
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
“Dari hasil penggeledahan dimaksud, tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara, dan juga barang bukti elektronik,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Adapun empat lokasi berbeda tersebut berada di Semarang, Salatiga, dan Yogyakarta. “Tempat yang dilakukan penggeledahan dimaksud, antara lain rumah dan kantor tersangka dan pihak terkait perkara,” tambah Ali.
Ia mengatakan tim penyidik segera menganalisis dan menyita hasil penggeledahan sebagai barang bukti dalam kasus suap tersebut.
Reporter : Rizchi
Editor : Anam
