Daerah Pariwisata

Selasa, 10 Oktober 2023 - 06:34 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Kuasa hukum keluarga korban alm Mayis gelar demonstrasi dideoan kantor Kejari Bangkalan.

Kuasa hukum keluarga korban alm Mayis gelar demonstrasi dideoan kantor Kejari Bangkalan.

Demo Kejari Bangkalan Kuasa Hukum Keluarga Korban Kakak Beradik Alm Mayis Amiludin Tuntut Keadilan Ditegakkan

Bangkalan | klikku.net— Hingga kini keluarga Mayis (52 tahun) dan Amiludin (54 tahun), korban pembunuhan oleh inisial terus mencari keadilan saat ini sudah jadi terdakwa dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Mayis dan Amiludin ialah warga Desa Bulung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur.

Saat itu pada momen menjelang Pilkades tahap ke dua Mayis dan Amiludin jadi korban pembunuhan di Jalan Raya Halim Perdana Kusuma atau 50 meter di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan pada Rabu (5/4/2023).

Untuk mendapat keadilan dalam proses sidang perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Bangkalan, puluhan warga Desa Bator melakukan demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, di Jalan Soekarno Hatta Nomor 22, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, pada Senin 9 Oktober 2023.

Aksi warga tersebut didampingi oleh Kuasa Hukum korban, yaitu Rofi’i Ibnu Marzuki, SH.

Dalam aksinya, Koordinator Lapangan (Korlap), Rofi’i meminta kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan agar menuntut seberat-beratnya terdakwa kasus pembunuhan, yakni inisial G.

“Karena hari ini adalah agenda sidang tuntutan, maka kami menuntut seberat-beratnya kepada pelaku. Karena korbannya 2 orang, dan mereka meninggalkan seorang anak yang masih butuh kasih sayang dan tanggung jawab dari orang tuanya. Sebenarnya kami tidak perlu banyak yang disampaikan, hanya meminta keadilan untuk korban betul-betul terjadi,” katanya, Senin (09/10) siang.

Rofii Kuasa Hukum dari kedua korban meyakini bahwa hukum di negeri ini khususnya di Kabupaten Bangkalan bisa ditegakkan.

“Kami tidak perlu lagi turun ke lapangan melakukan demo, namun apabila tidak dijamin keadilannya, kami turun lagi kelapangan,” ucapnya.

Dengan demikian, Rofi’i Ibnu Marzuki berharap kepada keluarga korban untuk mempercayakan proses peradilan kepada Kejaksaan dan hasil akhir pada Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan.

“Jikalau memang pantas untuk dihukum berat, agar dapat dihukum seberat-beratnya,” tuturnya.

Para demonstran ditemui oleh Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat. Kepada pendemo, Imam Hidayat menyampaikan terima kasih atas kedatangan warga ke Kejari Bangkalan untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Sebagaimana disampaikan Korlap, bahwa rekan-rekan mempercayakan ke Kejari Bangkalan dalam sidang di Pengadilan. Kejari Bangkalan dalam setiap penanganan perkara, kami lakukan secara profesional dan proporsional terutama perkara tindak pidana sehingga dalam menerapkan tuntutan di Pengadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Imam.

‘”Kejaksaan dalam membuat tuntutan, membacakan tuntutan, berdasarkan fakta persidangan dengan mempertimbangkan alasan meringankan dan memberatkan. Mempercayakan kepada Kejari Bangkalan dan Pengadilan Bangkalan untuk jalannya proses persidangan,” lanjut Imam Hidayat seperti dikutip dari lintasperkoro. edisi Senin kemarin.


Editor : Anam

916

Baca Lainnya