Daerah Hallo Polisi Hukrim

Sabtu, 25 November 2023 - 20:17 WIB

2 tahun yang lalu

logo

Ilustrasi

Ilustrasi

Bawa Sajam, Warga Banyusokah Sampang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

SAMPANG | klikku.netPolres Sampang menahan seorang pria asal Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang untuk mempertanggungjawabkan ulahnya akibat membawa senjata tajam (Sajam) jenis clurit di tempat umum.

Pria berinisial S itu diamankan petugas di Jalan Raya Banyusokah pada Jumat 24 November 2023 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Utomo mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena kedapatan membawa sajam di tempat umum.

Iptu Edi menegaskan bahwa pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Sampang.

“Ya pak benar adanya penangkapan tersebut, dan saat ini sedang menjalani proses hukum di polres Sampang karena kedapatan membawa senjata tajam,” kata Iptu Edi, saat dikonfirmasi klikku.net melalui pesan WhatsApp-nya, Sabtu (25/11/2023).

Menurutnya, pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 UU darurat no. 12 tahun 1951,” pungkasnya.


Reporter : Anaf

668

Baca Lainnya