Daerah Ekonomi Bisnis Kasuistika Pendidikan Peristiwa

Rabu, 27 Desember 2023 - 11:54 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Para mantan KPM BPNT Desa Arosbaya datangi Kantor SLRT Dinsos Bangkalan.

Dok Anam klikku.net.

Para mantan KPM BPNT Desa Arosbaya datangi Kantor SLRT Dinsos Bangkalan. Dok Anam klikku.net.

Non Eligiblekan KPM BPNT Diduga Operator SIK-ng Desa Buduran Arosbaya Palsukan Data

Bangkalan |klikku.net— Setidaknya beberapa mantan KPM Bansos BPNT di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya berbondong mengadukan nasib dirinya pada Dinsos Kabupaten Bangkalan sebab masih merasa layak menerima Bantuan Sosial tersebut.

Kedatangan Warga Desa Buduran KPM BPNT itu yakni Halili dari Dusun Ta’anyar, Siti Suliha Dusun Bekselah, Hotimah Dusun Trageh, Arsita Susanti Dusun Ta’anyar, Ramlah Dusun Trageh, Maimuna Dusun Buduran, Juhari Dusun Trageh, Syiful Dusun Trageh, Yumniyah Dusun Tkorok, Alli Sulize Dusun Bekselah pada Dinsos itu demi mendapatkan kembali hak Bansosnya yang selama ini sempat diperolehnya.

Kedatangan mereka hari ini Rabu (27/12) pagi itu secara langsung ditemui oleh Sukardi pegawai dinas terkait untuk memberikan penjelasan tanggapan atas tekhnis yang diterapkan oleh Kemensos melalui peraturannya.

Pada Sukardi para KPM BPNT tersebut meminta haknya agar bisa terus dinikmati sebab mereka menyatakan pengakuan masih layak dari status perekonomiannya masih sama seperti saat menerima program BPNT tersebut.

“Kami merasa status ekonominya seperti saat menerima BPNT waktu kemarin, tapi saat ini malah sudah dihentikan atau di Non Eligible (NE) kan, dari hal itu kami merasa perlu menyampaikannya pada pejabat terkait yakni ke sini ke Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan,” terang para mantan penerima BPNT tersebut dihadapan Sukardi di salahsatu ruangan SLRT Dinsos setempat.

Sementara itu Sukardi pegawai Dinsos Bangkalan menyampaikan pihaknya akan tetap mengutamakan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan menerapkan aturan secara objektiv sehingga jika faktanya warga tersebut masih layak namun di NE kan oleh operator SIK-ng Desa maka akan mengembalikan pada data sebenarnya.

“Operator SIK-ng desa itu diduga memalsukan data, artinya jika memang masih layak mestinya jangan di NE kan, sebab itu akan melanggar aturan dan itu bisa berpotensi dipidanakan, sebelumnya operator di Desa Buduran itu juga pernah melakukan kesalahan dan sudah kami peringatkan jika terjadi lagi maka akan kami bekukan akunnya,” kata Sukardi menegaskan keterangannya.

Setelah para warga mantan KPM Bansos BPNT tersebut ditemui Sukardi pajabat Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan mereka kembali pulang dengan harapan pihak Dinsos dapat menindaklanjuti aduannya tersebut serta mereka kembali menerima haknya mendapatkan Bansos BPNT yang pernah diterimanya selama ini.


Reporter : Anam

Editor : Redaksi

121

Baca Lainnya