Gresik | klikku.id – Hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, belum resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, sejumlah pihak berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sinyal pertama datang dari Aliansi Penyelamat Demokrasi dan Gempabumi, yang menilai hasil Pilkada Kabupaten Gresik sarat kecurangan dalam pelaksanaannya, serta tingginya angka Golput,
Menurut Aliansi Penyelamat Demokrasi, kurangnya sosialisasi dari KPU padq masyarakat, berakibat tingginya angka golput. Selain itu, ditemukan beberapa kecurangan yang dilakukan Paslon 01, untuk memenangkan kontestasi pilkada agar terpilih kembali.
Adapun bentuk pelanggaran, diantaranya menggerakkan aparat pemerintah desa dari kepala desa sampai tingkat RT melakukan kampanye di masa tenang.
Selain itu juga ditemukan banyaknya money politik, berupa pembagian uang dengan nominal Rp20 ribu, agar masyarakat memilih Paslon 01.
Dengan kucuran anggaran Rp81 milyar untuk mensukseskan pemilu, KPU Kabupaten Gresik dinilai gagal karena kurang sosialisasi peserta pemilu. Dan tidak adanya pemasangan baliho peserta pemilu, dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat yang berdampak kurangnya minat terhadap partisipasi masyarakat dalam pilkada Kabupaten Gresik.
Relawan Kotak Kosong, Aris Gunawan, dengan tegas menyoroti kinerja KPU, Ia mengatakan masyarakat kabupaten Gresik baru saja disuguhi pagelaran ludruk dugaan kongkalikong KPU dengan Paslon 01, dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024 ini.
“Bagaimana tidak kayak ludruk mas, masyarakat desa tidak ada yang paham calon Bupati atau wakil Bupati yang akan dicoblos, karena tidak adanya sosialisasi terhadap masyarakat,” ketusnya.

Ia menuding sikap KPU yang tidak mensosialisasikan kotak kosong ke masyarakat, merupakan pelanggaran undang undang pilkada.
Terpisah, Ali Candi selaku ketua relawan Genpabumi menyatakan, dengan berbekal beberapa bukti dan saksi temuan money politics, pihaknya dan Aliansi Penyelamat Demokrasi didampingi kuasa hukum dari Peradi sai, akan melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi sesuai PKPU no. 13 tahun 2014 pasal 66 ayat 5 dan 6 mengenai pemberian hadiah saat melaksanakan kampanye.
“Aturan (tentang pemilihan dengan metode kotak kosong) jelas, putusan MK-nya jelas. Tapi itu tidak dijadikan dasar oleh penyelenggara sebagai patokan dan batu uji untuk menyelenggarakan pemilihan di Kabupaten Gresik,” ujarnya.
“Meminta SK KPU dalam hal perolehan suara harus dibatalkan, dan kami mengusulkan nanti, setidaknya, bahwa pemilu itu dibatalkan, tapi diulang dengan penyelenggaraan yang diambil alih oleh KPU RI dan dibuka pendaftaran yang baru,” pungkasnya.
Red/Widji
