PASURUAN | klikku.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.258.973.000 dari perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran bantuan pemerintah untuk Satuan Pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023–2024.
Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penegakan hukum yang berorientasi pada pengembalian aset.
Perkembangan pelaksanaan eksekusi itu disampaikan Kejari Kabupaten Pasuruan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/8/2026). Berdasarkan hasil penanganan perkara, total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp4.951.880.000.
Dari total kerugian tersebut, Jaksa Eksekutor telah berhasil memulihkan lebih dari Rp2,25 miliar yang selanjutnya disetorkan ke kas negara sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian dana yang berhasil dipulihkan meliputi Rp2.013.973.000 berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dalam perkara terpidana Erwin Setyawan, kemudian Rp230.000.000 yang dirampas untuk negara sekaligus diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara terpidana yang sama. Selain itu, terdapat Rp15.000.000 yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara terpidana Nurkamto.
Pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Meski berhasil memulihkan sebagian besar kerugian negara, Kejari Kabupaten Pasuruan mengungkapkan masih terdapat sisa kerugian yang belum dapat dipulihkan. Oleh karena itu, tim jaksa terus melakukan asset tracing atau penelusuran aset milik para terpidana, termasuk penyitaan sejumlah aset berupa tanah, serta menempuh berbagai instrumen hukum lainnya guna memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku melalui pemidanaan, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan sehingga kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kejari menyatakan akan terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel. Upaya itu diwujudkan melalui optimalisasi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset hasil tindak pidana, hingga langkah-langkah hukum lainnya yang diperlukan untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.
Di akhir keterangannya, Kejari Kabupaten Pasuruan juga mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, dan media massa untuk terus bersinergi mengawal pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif.
(Rigi) KLIKKU.ID
