BANGKALAN | klikku.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan memastikan pengawasan terhadap pabrik pengolahan kepiting di Kecamatan Kwanyar terus berlanjut menyusul adanya keluhan masyarakat dan nelayan terkait dugaan pencemaran perairan laut.
Pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Jumat (1/8/2026), DLH menemukan perusahaan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mewajibkan pihak perusahaan segera mengurus pembangunan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DLH Bangkalan, Achmad Siddik, S.AP., M.M, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pemenuhan kewajiban lingkungan tersebut. Menurutnya, setiap pelaku usaha wajib memastikan limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
“Kami akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pembangunan IPAL. Arahan sudah kami sampaikan kepada pihak perusahaan dan harus segera direalisasikan. Selama proses itu berlangsung, limbah tidak boleh lagi dibuang langsung ke laut,” tegas Achmad Siddik.
Selain mewajibkan pembangunan IPAL, DLH juga meminta perusahaan melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air di sekitar lokasi sebagai dasar untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi pencemaran sebagaimana dikeluhkan masyarakat dan nelayan.
Kabid Penataan DLH Bangkalan, Lili Rosalia, mengatakan hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar evaluasi pemerintah dalam menentukan langkah pengawasan selanjutnya.
“Uji laboratorium dilakukan agar kondisi kualitas air diketahui secara ilmiah. Dari hasil tersebut akan menjadi dasar kami dalam melakukan evaluasi dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
DLH juga mewajibkan perusahaan menyampaikan laporan perkembangan pengelolaan lingkungan secara berkala setiap enam bulan sekali sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.
Sementara itu, memberikan hak jawab atas pemberitaan yang berkembang, perwakilan perusahaan pengolahan kepiting, Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh arahan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui DLH dan siap memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai regulasi.
Hasan menjelaskan, keberadaan perusahaan selama ini telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian masyarakat dengan menyerap tenaga kerja lokal dari empat kecamatan, yakni Kwanyar, Labang, Modung, dan Tanah Merah.
“Puluhan pekerja kami berasal dari empat kecamatan tersebut. Kehadiran perusahaan ini menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga di sekitar lokasi usaha,” katanya.
Menurut Hasan, aktivitas operasional perusahaan juga memberikan efek berganda terhadap sektor ekonomi lainnya. Salah satunya dirasakan para pengusaha angkutan yang setiap hari secara rutin mengangkut dan menjemput para pekerja menuju lokasi pabrik.
“Setiap hari ada kendaraan yang mengantar dan menjemput karyawan. Kondisi ini tentunya turut memberikan tambahan omzet bagi para pelaku usaha transportasi di sekitar wilayah kami,” ujarnya.
Menanggapi dugaan pencemaran laut, Hasan menyampaikan bahwa limbah yang dihasilkan perusahaan berasal dari proses pengolahan kepiting dan menurut pemahamannya bersifat organik. Ia mengklaim selama ini limbah tersebut justru menjadi daya tarik bagi ikan di sekitar lokasi pembuangan sehingga dinilai memberikan manfaat bagi sebagian nelayan.
Meski demikian, Hasan menegaskan klaim tersebut merupakan pengalaman yang diperoleh dari aktivitas di lapangan dan pihaknya tetap menghormati proses ilmiah yang sedang dilakukan pemerintah melalui uji laboratorium.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melakukan pengujian. Apa pun hasilnya nanti akan kami jadikan acuan untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasan berharap pemerintah daerah maupun instansi teknis dapat memberikan pendampingan dalam proses pemenuhan dokumen lingkungan dan pembangunan IPAL agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai regulasi tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
“Kami siap difasilitasi oleh pemerintah maupun lembaga terkait untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Harapan kami usaha ini tetap bisa berjalan secara legal, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus memenuhi seluruh standar perlindungan lingkungan,” tandasnya.
Meski demikian, bahwa klaim perusahaan mengenai karakteristik limbah maupun dampaknya terhadap ekosistem laut masih menunggu hasil uji laboratorium dan evaluasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan.
Hasil pengujian tersebut nantinya akan menjadi dasar objektif pemerintah dalam menentukan kondisi lingkungan di sekitar lokasi pabrik serta langkah penanganan selanjutnya.
#Anam KLIKKU.ID
