Bangkalan | klikku.id — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah tuntutan yang disampaikan massa aksi dalam demonstrasi di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Rabu (5/8/2026). Menanggapi dugaan adanya pembiaran terhadap perizinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), Dinkes menegaskan bahwa seluruh rumah sakit maupun klinik yang beroperasi di Kabupaten Bangkalan telah mengantongi izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas materi orasi yang sebelumnya disampaikan para demonstran. Dinas Kesehatan juga memastikan bahwa fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan selama ini tetap dijalankan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani Sp. Rad (K)., menjelaskan bahwa setiap proses penerbitan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, penerbitan izin tidak hanya didasarkan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang beroperasi, baik rumah sakit maupun klinik, telah memiliki izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penerbitan izin dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dengan tetap mengacu pada persyaratan administrasi maupun teknis,” jelas dr. Nunuk, M.M.Kes.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Dinas Kesehatan tidak hanya berwenang dalam proses perizinan, tetapi juga secara rutin melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bangkalan.
Melalui kegiatan tersebut, Dinas Kesehatan memastikan setiap fasilitas kesehatan senantiasa memenuhi standar mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta seluruh ketentuan regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan kesehatan.
Di sisi lain, dr. Nunuk, M.M.Kes., mengakui bahwa pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan kini menghadapi tantangan yang semakin besar seiring meningkatnya jumlah fasilitas kesehatan swasta di Kabupaten Bangkalan.
Saat ini, Dinas Kesehatan membina 21 Klinik Pratama, enam Klinik Utama, serta sembilan rumah sakit pemerintah maupun swasta yang tersebar di berbagai wilayah. Namun demikian, jumlah sumber daya manusia yang dimiliki Dinas Kesehatan justru mengalami penurunan sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam mengoptimalkan pengawasan.
“Kondisi ini tentu menjadi tantangan bagi kami dalam memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan tetap berjalan secara optimal. Namun demikian, Dinas Kesehatan berkomitmen untuk terus menjalankan tugas tersebut secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.
Menurutnya, berbagai kritik, masukan, maupun aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang patut diapresiasi. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan tata kelola pelayanan kesehatan yang transparan, berkualitas, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Sekretaris Dinkes Pastikan RSIA Glamour Husada Telah Memenuhi Aspek Perizinan
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Indah Wahyuni, M.Kes., memberikan penjelasan khusus terkait salah satu materi orasi demonstrasi yang menyinggung RSIA Glamour Husada di Desa Kebun, Kecamatan Kamal.
Berdasarkan hasil penelusuran data administrasi yang dimiliki Dinas Kesehatan, Indah memastikan bahwa rumah sakit tersebut telah memiliki izin operasional yang diterbitkan pada 24 Mei 2022.
Selain itu, RSIA Glamour Husada juga telah mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan yang diterbitkan pada 22 Agustus 2022.
“Izin untuk RSIA Glamour sudah ada dan diterbitkan tanggal 24 Mei 2022. Untuk Persetujuan Teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2022,” terang Indah Wahyuni, M.Kes., kepada Klikku.id.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan media mengenai dugaan yang disampaikan orator aksi terkait legalitas dokumen perizinan RSIA Glamour Husada.
Dengan adanya klarifikasi resmi tersebut, Dinas Kesehatan menegaskan bahwa legalitas operasional maupun dokumen lingkungan yang menjadi kewenangannya telah dimiliki oleh RSIA Glamour Husada sesuai data administrasi yang tercatat.
Ke depan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan memastikan akan terus memperkuat pembinaan, monitoring, dan pengawasan terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sebagai upaya menjaga mutu layanan, keselamatan pasien, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan resmi tersebut sekaligus menjadi jawaban Dinas Kesehatan atas berbagai tuntutan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai prinsip jurnalistik cover both sides.
#Anam KLIKKU.ID
