Daerah Ekonomi Bisnis Hukrim

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:01 WIB

2 jam yang lalu

logo

Dok gambar foto KLIKKU.ID Rigi.

Dok gambar foto KLIKKU.ID Rigi.

Korupsi Proyek Pengerukan Pelindo Rp83 Miliar, Tiga Pejabat Dituntut Penjara Tanpa Dibebani Uang Pengganti

SURABAYA | klikku.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Perkara yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83 miliar itu menjadi sorotan lantaran ketiga terdakwa tidak dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (5/8/2026) malam.

Tiga terdakwa yang diadili yakni Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik periode 2022–2025, serta Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas dasar itu, keduanya dituntut pidana penjara selama tiga tahun disertai denda masing-masing Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Sementara itu, terdakwa Erna Hayu Handayani dituntut pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, berdasarkan ketentuan pasal yang sama.

Namun, perhatian publik tertuju pada amar tuntutan yang tidak memuat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa uang pengganti yang dibebankan kepada Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, maupun Erna Hayu Handayani adalah nihil.

Dengan demikian, ketiga terdakwa tidak dituntut untuk mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp83 miliar.

Sebelum tuntutan dibacakan, persidangan sempat mengalami penundaan selama beberapa jam. Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB baru dapat dilanjutkan pada sore hingga malam hari setelah tim Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan proses pencetakan dokumen tuntutan.

Penundaan tersebut terjadi karena tim penasihat hukum para terdakwa menolak pembacaan tuntutan apabila tidak disertai salinan fisik dokumen tuntutan secara lengkap. Setelah seluruh dokumen selesai dicetak dan dibagikan kepada para pihak, majelis hakim akhirnya melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang diduga timbul dari proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya, majelis hakim akan menjadwalkan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

(Rigi) KLIKKU.ID

32

Baca Lainnya