Surabaya | klikku.id – Polrestabes Surabaya bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Toni, Senin (16/12/24).
Menurut Lutfhie, operasi ini merupakan hasil investigasi intensif yang dilakukan Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto, dan Bea Cukai Jatim I, setelah menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal yang ditujukan ke Banyuwangi.
“Dalam operasi yang dilakukan Kamis (12/12) dini hari, tim gabungan berhasil menghentikan truk boks Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi P 9935 di titik yang telah dicurigai. Setelah diperiksa, kami mendapati 145 bal rokok polos tanpa pita cukai di dalam truk tersebut. Sementara HS (41), pengemudi asal Pamekasan, kami amankan”, ujarnya.
Dia berharap, pengungkapan ini menjadi langkah awal yang signifikan, untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. Ia juga mengajak media dan masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini.
“Kami butuh peran serta masyarakat untuk memberikan informasi, jika mencurigai adanya aktivitas peredaran rokok ilegal. Keberhasilan ini bukan akhir, tetapi langkah awal dari upaya yang lebih besar”, pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Toni menambahkan, bahwa peredaran rokok ilegal ini tidak hanya mencederai hukum. Tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara, akibat hilangnya potensi penerimaan pajak.
“Pelaku akan dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman yang tegas,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya bersama kepolisian akan terus mengusut hingga ke akar masalahnya. “Kami berkomitmen untuk mengungkap pihak-pihak yang memproduksi, mendanai, hingga mengedarkan rokok ilegal ini,” pungkasnya.
R3d
