Jakarta | klikku.id – Kabar baik bagi para siswa dan orang tua. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukan syarat kelulusan.
Artinya, siswa boleh memilih ikut atau tidak ikut tes tanpa takut memengaruhi hasil belajar mereka.
“Sekolah tidak boleh memaksa. Kalau murid tidak mau ikut, tidak masalah. Tapi kalau ada yang ingin ikut, sekolah wajib memfasilitasi,” tegas Handaru Catu Bagus, Kepala Bidang Pengembang dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rabu (30/7/2025).
Hal itu ia sampaikan dalam webinar bertajuk TKA SMP Siap Jalan: Sinergi Daerah dan Sekolah untuk Menyiapkan Generasi Hebat. Handaru menegaskan, kelulusan tetap aman meski murid tidak mengikuti TKA.
Meski sifatnya tidak wajib, Handaru mendorong sekolah tetap menyosialisasikan manfaat TKA. Salah satunya, sertifikat hasil TKA bisa digunakan untuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.
“Intinya, tugas kita memberi informasi soal manfaat TKA. Keputusan ikut atau tidak sepenuhnya ada di murid dan orang tua,” ujarnya.
Untuk menjamin tidak ada paksaan, setiap murid yang memutuskan ikut TKA harus mengisi formulir persetujuan yang ditandatangani orang tua atau wali.
“Dengan begitu, jelas bahwa keputusan ikut tes murni dari anak dan keluarga, bukan dipaksakan sekolah,” tandasnya.
Dengan aturan ini, siswa bisa lebih tenang menghadapi masa belajar. TKA hadir sebagai pilihan tambahan, bukan tekanan baru. R3d
