Jakarta | klikku.id – Peta politik nasional mendadak heboh. Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan.
Kabar mengejutkan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7). Menurutnya, DPR sudah memberi lampu hijau atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 yang diteken Prabowo sehari sebelumnya.
“Amnesti ini berlaku bagi 1.116 orang terpidana, salah satunya saudara Hasto Kristiyanto,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan.
Sebelumnya, Jumat (25/7), Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW).
Namun vonis itu kini tak lagi berlaku. Melalui amnesti, Hasto terbebas dari jerat pidana.
Sebagai catatan, amnesti adalah pengampunan dari Presiden yang diatur lewat UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Artinya, keputusan ini menghapus hukuman sekaligus mengembalikan status hukum penerimanya.
Langkah Prabowo ini diyakini bakal menimbulkan perdebatan panjang. Pasalnya, selain menyentuh ribuan terpidana, nama besar Hasto Kristiyanto ikut terselamatkan.
Publik kini menunggu: apa langkah politik Hasto usai keluar dari jerat hukum, dan bagaimana respons partai berlambang banteng moncong putih itu? R3d
