Surabaya | klikku.id — Proses lelang dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik seorang pengusaha dan kontraktor berinisial ET memicu polemik hukum berkepanjangan.
Kuasa hukum ET, Reza Trianto dan Amel bersama tim, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses lelang yang berujung pada laporan pidana ke Bareskrim Polri dan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kasus ini bermula ketika ET memperoleh fasilitas kredit dari BRI Cabang Mulyosari Surabaya pada 2019 untuk mendukung pengembangan usahanya. Namun, pandemi Covid-19 yang melanda dunia pada 2020 membuat kondisi usaha ET terdampak sehingga mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban kreditnya.
Menurut Reza dan Amel, kliennya tidak pernah berniat menghindari pembayaran utang. ET disebut hanya meminta keringanan pembayaran sesuai kebijakan pemerintah terkait Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang saat itu mendorong perbankan memberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak pandemi.
“Klien kami bukan tidak mau membayar. Yang diminta adalah penyesuaian dan keringanan pembayaran sebagaimana kebijakan pemerintah saat pandemi. Namun permintaan tersebut tidak diakomodasi, bahkan aset justru diproses untuk dilelang,” ujar Reza, Selasa (02/06/2025).
Merasa hak-haknya diabaikan, ET menggugat pihak bank melalui perkara Nomor 313/Pdt.G/2022/PN.Sby. Gugatan berikutnya kembali diajukan dalam perkara Nomor 542/Pdt.G/2024/PN.Sby setelah kuasa hukum menemukan sejumlah klausul dalam perjanjian kredit yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum dan merugikan debitur.
Persoalan semakin memanas ketika ET menerima surat pemberitahuan lelang yang tertanggal Mei 2025, namun baru diterima pada 14 Juni 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aset miliknya akan dilelang pada 18 Juni 2025 dengan nilai limit Rp1,35 miliar, sementara sisa kewajiban kredit disebut masih sekitar Rp2,7 miliar.
Atas hal tersebut, ET kembali mengajukan gugatan melalui perkara Nomor 690/Pdt.G/2025/PN.Sby dengan pihak bank sebagai tergugat dan KPKNL sebagai turut tergugat. Selain itu, laporan juga disampaikan ke Polda Jawa Timur serta dilakukan permohonan pemblokiran pada BPN dan KPKNL.
“Padahal objek yang dilelang terdiri dari dua SHM dengan nilai yang menurut kami jauh lebih tinggi. Saat itu juga masih terdapat dua perkara yang sedang berjalan di pengadilan,” kata Amel.
Kuasa hukum menyebut pada 7 Agustus 2025 dua SHM milik ET akhirnya terjual melalui proses lelang. Mereka mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan maupun hasil lelang tersebut hingga kemudian mengetahui bahwa sertifikat telah beralih nama.
Merasa terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses tersebut, Reza dan Amel melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan oknum pejabat bank berinisial ON ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima dengan tanda terima Nomor STTL/94/II/2026/BARESKRIM tertanggal 26 Februari 2026 dan saat ini masih dalam proses penanganan.
Selain itu, mereka juga mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Jampidsus karena bank yang bersangkutan merupakan badan usaha milik negara.
“Kami melihat adanya sejumlah indikasi yang perlu diuji melalui proses hukum. Karena itu kami menempuh jalur pidana dan juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak berwenang,” ujar Reza.
Di sisi lain, ET juga mengajukan gugatan perlawanan atau sanggahan terhadap hasil lelang yang kini terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 373/Pdt.Sgh/2026/PN.Sby.
Gugatan tersebut diajukan setelah ET mengaku menerima tekanan dari pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang untuk segera mengosongkan rumah yang masih ditempatinya. Tak lama kemudian, ET juga menerima surat aanmaning terkait rencana pelaksanaan eksekusi atas objek yang telah dilelang.
Kuasa hukum berharap seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap fakta secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum ET. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
#Rigi
