Ekonomi Bisnis Peristiwa

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:09 WIB

9 bulan yang lalu

logo

PRSSNI Tegaskan Putar Radio di Kafe Tetap Kena Royalti, Sama dengan Spotify dan YouTube

Surabaya | klikku.id  – Polemik soal kewajiban bayar royalti musik kembali mencuat. Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), M. Rafiq, menegaskan kafe atau restoran yang memutar siaran radio tetap wajib membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pernyataan ini meluruskan ucapan Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI) Awan Yudha, yang sebelumnya bilang kafe tak perlu bayar royalti jika hanya memutar lagu lewat radio.

“Menurut saya kurang tepat. Mau lewat YouTube, Spotify, atau radio, tetap wajib bayar royalti,” tegas Rafiq saat siaran di Radio Suara Surabaya, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, royalti yang dibayar radio berbeda dengan kewajiban tempat usaha. “Radio bayar untuk hak siar lagu. Tapi restoran yang memutarnya harus bayar lagi. Karena yang dinikmati pengunjung itu di kafe, bukan di rumah,” jelasnya.

Rafiq juga mengungkap fakta mengejutkan: sebagian besar radio di Indonesia ternyata belum membayar royalti. “Kami masih memperjuangkan skema ini. Tapi logikanya, sekalipun radio buka restoran dan mutar siarannya sendiri, kursi-kursinya tetap dihitung untuk royalti,” tandasnya.

Sebelumnya, Awan Yudha menilai radio sudah menjalankan kewajiban royalti sehingga kafe seharusnya tak lagi dikenai tagihan. Namun, Rafiq menegaskan aturan LMKN berlaku mutlak bagi semua tempat usaha yang menggunakan lagu sebagai hiburan pengunjung. R3d


 

124

Baca Lainnya