Jakarta | klikku.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih memburu lima buronan kakap kasus korupsi dan pemalsuan surat.
Para DPO ini diakui jadi “utang” yang belum berhasil dituntaskan lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membeberkan nama-nama tersebut saat pemaparan capaian kinerja semester I 2025 di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
“Mereka masih buron. KPK sudah melakukan upaya, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam negeri hingga negara lain. Mudah-mudahan dengan doa seluruh masyarakat, utang ini bisa segera kami selesaikan,” ujarnya.
Lima nama yang ditampilkan Fitroh adalah:
- Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP (2011–2013), DPO sejak 19 Oktober 2021. Saat ini proses ekstradisi dari Singapura masih berjalan.
- Harun Masiku, tersangka suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024. Buron sejak 17 Januari 2020.
- Kirana Kotama, tersangka kasus suap pengadaan kapal SSV PT PAL Indonesia untuk Filipina tahun 2014. Buron sejak 15 Juni 2017.
- Emylia Said dan Herwansyah, tersangka pemalsuan surat terkait perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Buron sejak 30 Mei 2022.
Menurut Fitroh, kelima buronan itu terus dilacak keberadaannya. Namun, sampai saat ini belum ada yang berhasil ditangkap. R3d
