Surabaya | klikku.id – Pemkot Surabaya bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) melarang pengibaran bendera lain satu tiang dengan Merah Putih.
Aturan ini sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto menjelang perayaan HUT ke-80 RI.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, Merah Putih tidak boleh disandingkan dengan bendera apa pun.
“Dalam momen kemerdekaan ini, jangan pernah mengibarkan bendera lain di tiang yang sama. Merah Putih adalah simbol persatuan dan perjuangan kita,” tegasnya, Rabu (6/8/2025).
Pemkot juga mengerahkan Bakesbangpol dan tim gabungan untuk patroli memantau pemasangan bendera di seluruh kota. Selain itu, Kampung Pancasila terus digencarkan sebagai wadah edukasi warga.
Eri berharap warga Surabaya merayakan kemerdekaan dengan penuh kebersamaan. “Kalau warganya kuat, tidak mudah terprovokasi, maka kota ini juga akan kuat,” tandasnya. @Man
