Hiburan Kasuistika

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:29 WIB

9 bulan yang lalu

logo

Menekraf Desak Pembenahan LMK-LMKN, Untuk Selesaikan Polemik Royalti Musik 

Jakarta | klikku.id – Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mendorong pembenahan total Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagai solusi polemik royalti lagu yang makin memanas.

Menurut Riefky, akar persoalan terletak pada ketidakjelasan sistem pemungutan dan distribusi royalti kepada para musisi. Ia menilai prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan, baik untuk pencipta lagu maupun pelaku usaha pengguna musik.

“Yang penting, royalti sampai ke yang berhak. Tetapi, sistem kolektifnya, baik LMK maupun LMKN, memang perlu ditata ulang,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Rabu (6/8/2025).

Riefky juga menyambut baik inisiatif DPR untuk merevisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna menyelesaikan persoalan teknis yang masih abu-abu di lapangan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengingatkan kewajiban pelaku usaha membayar royalti bila memutar musik di ruang publik, termasuk lewat Spotify, Apple Music, hingga YouTube. Regulasi itu diatur melalui PP 56 Tahun 2021 dan SK Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Namun kebijakan tersebut menuai protes dari pelaku usaha seperti pemilik kafe dan restoran. Tak sedikit dari mereka memilih mematikan musik agar tak ditagih royalti.

Di tengah kontroversi ini, sejumlah musisi justru menyatakan membebaskan royalti untuk karyanya. Ahmad Dhani, Charly Van Houten, Juicy Luicy, hingga Rhoma Irama, mengizinkan lagu-lagunya diputar secara gratis di kafe atau dinyanyikan penyanyi lain.

“Kalau dinyanyikan orang lain dan membawa manfaat, saya anggap itu sedekah,” kata Rhoma. R3d


 

63

Baca Lainnya