Kasuistika

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:49 WIB

10 bulan yang lalu

logo

Yaqut Cholil Datangi KPK, Bawa SK Menteri Agama soal Kuota Haji

Jakarta | klikku.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025), terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.

Yaqut datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang seorang diri, tanpa didampingi pengacara.

“Hari ini saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji,” ujar Yaqut, yang akrab disapa Gus Tutut.

Ia mengaku hanya membawa dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Menteri Agama periode 2019–2024.

“Materi pemeriksaan nanti saya sampaikan di dalam. Enggak bisa dibuka ke teman-teman media,” tegasnya.

Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran dalam pembagian tambahan kuota haji tahun 2024. Pada 2023 lalu, Presiden Joko Widodo berhasil melobi Arab Saudi hingga Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota jemaah.

Namun, alokasi kuota diduga melanggar aturan. Berdasarkan UU No. 8/2019, seharusnya jemaah haji reguler mendapat 92 persen kuota, dan haji khusus hanya 8 persen.

Tapi, Kemenag di era Yaqut justru membagi rata, yakni 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

“Kasus ini masih tahap penyelidikan,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. R3d


 

80

Baca Lainnya