Surabaya | klikku.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menyosialisasikan aturan baru terkait impor, menyusul terbitnya Permendag Nomor 16–24 Tahun 2025.
Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai tak lagi relevan dengan situasi global.
“Ketidakpastian geopolitik dan gangguan rantai pasok memaksa kami menyesuaikan regulasi,” ujar Abu Amar, Sekretaris Ditjen Perdagangan Luar Negeri, saat sosialisasi di Surabaya, Kamis (7/8/2025).
Kemendag resmi mencabut Permendag 36/2023 dan 8/2024, digantikan sembilan aturan baru, dengan Permendag 16/2025 sebagai payung utama.
Regulasi baru ini mengelompokkan barang impor dalam empat kategori prioritas. Diantaranya
- Bahan baku dan penolong industri
- Produk pendukung program nasional
- Produk industri berdaya saing
- Produk kehutanan (diatur teknis oleh Kementerian Kehutanan)
Direktur Impor Kemendag Imam Kustiaman menyebut langkah ini sebagai stimulus dunia usaha. “Tujuannya mempercepat pertumbuhan industri dan menekan biaya logistik,” ujarnya.
Setidaknya 482 kode HS (Harmonized System) mendapat relaksasi, termasuk 441 HS produk kehutanan, 7 HS pupuk bersubsidi, 6 HS alas kaki, dan 4 HS sepeda.
Beberapa komoditas strategis seperti bahan baku plastik, bahan bakar, dan pupuk bersubsidi, juga dibebaskan dari kewajiban Persetujuan Impor (PI).
Imam menegaskan, bahwa seluruh deregulasi ini telah melalui uji publik dan kajian dampak. Ia memastikan produk lokal tetap terlindungi.
Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Tomy Kayhatu, menyambut positif kebijakan baru ini.
“Sudah lama dunia usaha menantikan regulasi yang lebih adaptif. Ini peluang untuk meningkatkan daya saing nasional,” tegasnya. R3d
