Hukrim Kasuistika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:49 WIB

8 bulan yang lalu

logo

KPK Resmi Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Jakarta | klikku.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Immanuel langsung ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Perkara ini resmi masuk tahap penyidikan. Salah satu tersangkanya adalah IEG,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Immanuel. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3.

Dalam operasi itu, KPK juga menyita puluhan kendaraan sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik turut menyegel ruang kerja di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.

Kasus ini menambah panjang daftar pejabat yang terjerat korupsi melalui mekanisme OTT KPK. R3d


 

73

Baca Lainnya