Hukrim Kasuistika

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:09 WIB

10 bulan yang lalu

logo

Korupsi Rp179 Miliar di Dindik Jatim Terbongkar, Eks Pj Bupati Sidoarjo Ditahan

Surabaya | klikku.id – Kasus besar kembali mencuat dari tubuh Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim resmi menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2020–2021.

Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan barang di lingkungan Dindik Jatim tahun anggaran 2017. Nilai kerugian negara yang muncul? Fantastis: Rp179 miliar lebih!

Tidak sendirian, Hudiyono ditahan bersama seorang rekanan berinisial JT. Keduanya diduga kuat bersekongkol dalam merekayasa proyek belanja hibah dan belanja modal untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu H dan JT,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (26/8/2025)

Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan sarana dan prasarana SMK berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) 2017.

Total anggaran yang dialokasikan mencapai ratusan miliar, dengan pos terbesar pada belanja hibah Rp78 miliar dan belanja modal alat/konstruksi Rp107,8 miliar.

Saat itu, Hudiyono menjabat Kepala Bidang (Kabid) SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia kemudian diperkenalkan kepada JT, pihak ketiga yang ditunjuk untuk menggarap proyek. Dari sinilah skenario rekayasa mulai berjalan.

JT diminta menyusun harga barang untuk dijadikan dasar HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Namun, barang yang disiapkan bukan berdasarkan kebutuhan sekolah, melainkan stok lama yang sudah tersedia di gudangnya.

Akibatnya, banyak alat peraga yang didistribusikan ke sekolah tidak sesuai kebutuhan bahkan tak bisa dimanfaatkan.

“Proses lelang juga telah dikondisikan. Perusahaan pemenang kegiatan semuanya berada di bawah kendali JT,” ungkap Windhu.

Skema penyaluran belanja hibah dan modal ini dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, kepada 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim, lalu 61 SMK negeri sesuai SK Kepala Dindik Jatim. Total kerugian yang dihitung penyidik mencapai Rp179,9 miliar.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.975.000.000. Saat ini tim BPK masih melakukan penghitungan pasti,” jelas Windhu.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan bagi Hudiyono dan JT. Keduanya akan mendekam 20 hari di Rutan Cabang Kejati Jatim mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025.

Kasus ini diperkirakan tidak berhenti pada dua nama tersebut. Sejumlah pihak lain di Dindik Jatim tahun 2017 juga disebut mengetahui bahkan terlibat dalam proses pengondisian proyek.

“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkas Windhu. R3d


 

99

Baca Lainnya