Hukrim Kasuistika Nasional

Senin, 1 September 2025 - 09:09 WIB

9 bulan yang lalu

logo

KPK Panggil Yaqut Soal Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun Hari Ini

Jakarta | klikku.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Senin (1/9/2025) ini, Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

“Semoga yang bersangkutan hadir,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Jakarta, pagi tadi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji mencuat sejak KPK resmi meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.

Penghitungan awal kerugian negara bahkan disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.

Sebelumnya, Yaqut sempat dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025 saat kasus ini masih di tahap penyelidikan. Kini, ia kembali dipanggil untuk memperdalam dugaan penyimpangan, khususnya dalam pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa. Dari tambahan 20.000 kuota haji 2024, Kementerian Agama membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk reguler.

KPK kini terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan besaran kerugian negara. “Kami masih menunggu perhitungan final BPK,” jelas Asep.

Publik menanti kesaksian Yaqut, yang dinilai krusial untuk membuka benang merah dugaan penyimpangan pengelolaan salah satu ibadah terbesar umat Islam tersebut. R3d


 

107

Baca Lainnya