Jakarta | klikku.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya calon jemaah haji khusus yang bisa berangkat meski baru mendaftar tanpa melalui antrean panjang.
Dugaan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pengusutan dilakukan saat memeriksa empat saksi pada Senin (1/9/2025).
Mereka adalah Achmad Ruhyadin (Staf Keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah/Mutiara Haji), Arie Prasetyo (Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour), Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesthuri), dan Eris Herlambang (Staf PT Anugerah Citra Mulia).
“Saksi hadir semua, dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat dan baru mendaftar tanpa harus antre,” ujar Budi, Rabu (3/9).
Selain itu, KPK juga menelisik proses pengalokasian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Penyidikan ini sudah dimulai sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.
Hasil sementara, KPK menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Saat ini, KPK masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung total kerugian secara pasti.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi dalam tata kelola ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan, adil, dan berpihak pada jemaah. R3d
