Hukrim Kasuistika Pendidikan

Minggu, 14 September 2025 - 22:29 WIB

7 bulan yang lalu

logo

Mantan Kadis Pendidikan Jatim Terseret Korupsi Belanja SMK Rp179 Miliar

Surabaya | klikku.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Saiful Rachman (SR), mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja untuk SMK swasta dan belanja modal sarana-prasarana SMK negeri pada tahun anggaran 2017.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan, setelah tim menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim.

“SR ditetapkan sebagai tersangka baru setelah ditemukan bukti terkait korupsi pengadaan barang untuk SMK tahun 2017,” ujar Windhu, Minggu (14/9/2025).

Saat ini, SR belum ditahan karena masih menjalani hukuman dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jatim 2018 dengan kerugian negara Rp8,2 miliar.

Menurut hasil penyidikan, pada 2017 Dinas Pendidikan Jatim mengalokasikan lebih dari Rp186 miliar untuk berbagai pos belanja, termasuk hibah dan belanja modal peralatan SMK.

Saat menjabat, SR mempertemukan dua pihak, JT dan H (Kabid SMK sekaligus PPK). JT kemudian ditunjuk untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Dalam prosesnya, JT bersama H merekayasa pengadaan. Harga perkiraan sendiri (HPS) disusun berdasarkan stok barang milik JT, bukan dari analisis kebutuhan sekolah.

Lelang pengadaan juga dikondisikan agar perusahaan di bawah kendali JT keluar sebagai pemenang. Akibatnya, barang yang diterima sekolah tidak sesuai kebutuhan dan sebagian tidak bisa dimanfaatkan.

Barang hibah dan belanja modal itu disalurkan dalam tiga tahap: ke 44 SMK swasta melalui SK Gubernur Jatim dan ke 61 SMK negeri lewat SK Kepala Dinas Pendidikan Jatim.

Dari temuan sementara, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp179,975 miliar.

Kejati Jatim sebelumnya juga menemukan pola serupa dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta tahun 2017.

Dari anggaran Rp65 miliar, tiap sekolah seharusnya menerima fasilitas senilai Rp2,6 miliar, tetapi yang diterima hanya sekitar Rp2 juta.

Dalam perkara ini, sedikitnya 25 kepala SMK dan sejumlah pejabat dinas sudah dimintai keterangan, termasuk Hudiono selaku Kabid SMK saat itu.

Saiful Rachman akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. R3D


 

73

Baca Lainnya