Daerah Pemerintahan Pendidikan

Selasa, 16 September 2025 - 06:49 WIB

7 bulan yang lalu

logo

Pemkab Kediri Bantu Restu, Bocah 8 Tahun Tanpa Akta Kelahiran, Kembali ke Sekolah

Kediri  | klikku.id – Harapan baru hadir bagi Restu, bocah 8 tahun asal Dusun Dawuhan, Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Setelah lima bulan tidak bersekolah karena terkendala akta kelahiran, ia akhirnya difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri untuk kembali duduk di bangku SD.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana turun langsung mengunjungi rumah tempat Restu tinggal bersama pasangan Mujiastuti dan Siswanto, Senin (15/9/2025).

Di sana ia memastikan semua kebutuhan Restu untuk kembali sekolah telah disiapkan, mulai seragam, tas, sepatu, hingga buku tulis.

“Usianya delapan tahun, terakhir kelas satu SD. Besok sudah kami siapkan agar bisa sekolah lagi di SD terdekat,” ujar Mas Dhito, sapaan akrab bupati.

Ia menegaskan seluruh perlengkapan dan biaya sekolah Restu akan ditanggung Pemkab Kediri.

Restu sebelumnya pernah bersekolah di kelas 1 SD, namun hanya dua pekan karena terkendala administrasi. Orang tuanya berpisah, sang ibu kembali ke Bandung. Sementara ayahnya yang sopir truk, menitipkan Restu kepada Mujiastuti dan Siswanto, tetangga lama mereka di Desa Tiru Kidul, Gurah.

Meski bukan kerabat, pasangan suami istri itu merawat Restu dengan tulus. Mereka sempat kebingungan karena Restu tak memiliki akta kelahiran sehingga tidak bisa didaftarkan ke sekolah.

Dalam kunjungan tersebut, Mas Dhito didampingi Sekda Kediri Mohamad Solikin, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial. Mereka memberi semangat agar Restu berani kembali bersekolah.

Rencananya, Restu akan melanjutkan pendidikannya di SD Negeri Kawedusan I, yang letaknya tidak jauh dari rumah Mujiastuti. “Kami berharap Restu makin semangat belajar dan kelak jadi orang sukses,” ujar Mujiastuti dengan wajah lega. R3D


 

62

Baca Lainnya