Daerah Hukrim

Selasa, 16 September 2025 - 00:10 WIB

7 bulan yang lalu

logo

Dok klikku.id Anam Bangkalan.

Dok klikku.id Anam Bangkalan.

Warning Pejalan Kerugian Bagi Pelaku Tipidkor Pejabat PNS Bangkalan 

Bangkalan | klikku.id – Hasan, Pengamat Sosial Birokrasi Politik dari Perkumpulan Jurnalis Bangkalan menegaskan, korupsi bukan hanya kejahatan luar biasa yang merugikan negara, melainkan juga mendatangkan kerugian besar bagi para pelakunya, terutama oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Hasan, kerugian itu tidak hanya terukur pada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), yang secara tegas memberikan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun, denda miliaran rupiah, serta kewajiban pengembalian kerugian negara. Namun, korupsi juga berujung pada hilangnya jabatan, tunjangan, hingga hak-hak kepegawaian.

“Begitu seorang oknum PNS terbukti melakukan korupsi, maka karier birokrasi yang dibangun bertahun-tahun hancur seketika. Ia bukan hanya kehilangan pekerjaan, tapi juga hak pensiun, dan yang lebih berat lagi adalah hilangnya martabat di mata publik,” tegas Hasan.

Hasan juga menguraikan bahwa dampak sosial dari korupsi kerap jauh lebih menyakitkan dibanding hukuman pidana.

Seorang PNS yang terjerat kasus korupsi biasanya mengalami tekanan sosial, dijauhi lingkungan, hingga kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Nama baik keluarga ikut tercoreng, dan anak-anak mereka seringkali menanggung beban stigma.

“Koruptor mungkin sempat menikmati uang haram hasil penyalahgunaan kewenangan. Tapi pada akhirnya, mereka harus membayar lebih mahal: dipenjara, kehilangan hak sosial, dan dikenang dengan citra buruk seumur hidup,” tambahnya.

Ia pun menekankan, dengan semakin kuatnya dorongan publik dan media dalam mengawasi birokrasi, oknum-oknum PNS yang masih nekat melakukan korupsi justru sedang menggali lubang sendiri.

Hasan berharap, kesadaran moral dan ketegasan hukum dapat berjalan seiring untuk memutus mata rantai penyalahgunaan wewenang di tubuh birokrasi.

“Korupsi bukan hanya melawan hukum, tapi juga melawan nurani. Kerugian bagi pelaku jauh lebih besar dibanding keuntungan sesaat yang mereka dapatkan,” pungkas Hasan.


(Anam)

66

Baca Lainnya