Surabaya | klikku.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr. Kuntadi, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice (RJ) bersama seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Timur, Kamis (9/10).
Kegiatan yang digelar di Dyandra Convention Center Surabaya ini, menandai babak baru kerja sama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk memperkuat perlindungan hukum berbasis keadilan sosial di Jatim.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB itu juga dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa. Yang diikuti ratusan pejabat daerah, sekretaris daerah, dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) dari berbagai kabupaten/kota.
Khofifah menyebut kerja sama ini sebagai langkah bersejarah untuk menghadirkan kepastian hukum tanpa mengorbankan rasa keadilan di masyarakat.
“Efektivitas restorative justice ini sangat bergantung pada tindak lanjut kita semua. Saya minta bupati dan wali kota segera membentuk tim paralegal atau pakar hukum nonlitigasi agar pelaksanaannya maksimal,” tegasnya dalam sambutan.
Menurut Khofifah, pendekatan RJ bisa menjadi solusi bagi kasus hukum ringan di daerah, sekaligus mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat kecil.
“RJ memberikan ruang bagi penyelesaian damai yang tetap dalam koridor hukum,” tambahnya.
Di sisi lain, Khofifah juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa, terutama menyangkut penggunaan diskresi oleh kepala daerah.
“Kita perlu tahu, di titik mana diskresi masih aman secara hukum. Jangan sampai semangat melayani justru terganjal karena salah langkah administrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Jatim Dr. Kuntadi mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 sudah ada lebih dari 150 kasus yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di seluruh wilayah Jawa Timur.
“Ini menunjukkan kesadaran aparat hukum dan pemerintah daerah makin tinggi untuk menegakkan hukum yang humanis,” kata Kuntadi.
Dengan penandatanganan ini, setiap kabupaten/kota di Jawa Timur kini diharapkan memiliki mekanisme RJ terpadu, mulai dari penanganan awal hingga penyelesaian berbasis musyawarah antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. In.Joe.nesia
