Hukrim Kasuistika Peristiwa

Jumat, 28 November 2025 - 16:29 WIB

5 bulan yang lalu

logo

Kejari Tanjung Perak Resmi Menahan Enam Petinggi Pelindo III & APBS Atas Dugaan Korupsi Rp196 Miliar

SURABAYA | klikku.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menahan enam petinggi PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), terkait dugaan korupsi pemeliharaan serta pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Nilai proyeknya mencapai hampir Rp200 miliar.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan rangkaian perbuatan melawan hukum sejak tahap awal pekerjaan.

Mulai pengerukan kolam tanpa perjanjian konsesi, tidak adanya surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, hingga penunjukan langsung tanpa dasar yang sah.

“Setelah alat bukti kami anggap cukup, enam individu ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya sudah melalui ekspose perkara dan memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP,” tegas Darwis, Jumat (28/11).

Mereka yang ditahan adalah AWB (Regional Head Pelindo 3), HES (Division Head Teknik), dan EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas). Dari APBS, tersangka yakni M (Direktur Utama), MYC (Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik), serta DYS (Manager Operasi dan Teknik).

Menurut penyidik, para tersangka diduga melakukan markup HPS/OE hingga Rp200 miliar tanpa melibatkan konsultan maupun engineering estimate.

Selain itu, pekerjaan pengerukan disebut dialihkan ke pihak ketiga tanpa dokumen sah, termasuk tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Pelanggaran dilakukan sistematis. Ada manipulasi anggaran, pengadaan tanpa izin KSOP, serta rangkaian keputusan yang mengabaikan regulasi,” ujar Darwis.

Hingga kini auditor BPKP masih menghitung kerugian negara. Namun estimasi awal disebut mendekati nilai kontrak, sekitar Rp196 miliar.

Enam tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Pelindo 3 memilih menghormati proses hukum. Karlinda Sari, Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, menyatakan bahwa perusahaan mendukung penegakan hukum yang transparan dan profesional.

“Kami mendorong agar prosesnya terbuka sehingga publik memperoleh kejelasan. Pelindo juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi salah satu proses hukum terbesar yang menyeret jajaran strategis dua perusahaan pelabuhan BUMN tersebut. R3d


 

190

Baca Lainnya