Daerah

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:54 WIB

1 bulan yang lalu

logo

Dok foto : Anam klikku.id Bangkalan.

Dok foto : Anam klikku.id Bangkalan.

Lahan SDN Sen Asen 1 Sempat Diatasnamakan Pribadi Sebelum Dihibahkan Pada Pemkab Bangkalan

BANGKALAN | klikku.id— Proses peralihan kepemilikan lahan SDN Sen Asen 1 di Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan publik. Lahan yang semula disebut milik warga diketahui sempat diatasnamakan secara pribadi oleh Rasid, Kepala SMPN 1 Konang, sebelum akhirnya dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Rasid yang juga merupakan suami dari Kepala SDN Sen Asen 1, Sutarsih, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi aset sekolah yang sebelumnya belum memiliki kejelasan status kepemilikan.

Menurutnya, inisiatif pengalihan nama kepemilikan muncul atas dorongan pemerintah desa setempat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PRONA). Meski demikian, Rasid mengaku tetap melakukan pembelian lahan kepada pihak desa.

“Awalnya memang milik warga. Karena ingin menertibkan aset sekolah, ada inisiatif dari kepala desa agar tanah itu diatasnamakan ke saya melalui PRONA. Saya tetap membeli ke kepala desa, harganya tidak sampai seratus juta rupiah,” ujarnya seperti dilansir dari jatiminfo.id Rabu (11/03).

Setelah sertifikat terbit atas nama dirinya, Rasid menyebut lahan tersebut kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Dalam proses hibah tersebut, ia mengaku menerima dana ganti rugi sekitar Rp300 juta dari pemerintah daerah.

Ia menambahkan, sebagian dana ganti rugi tersebut telah disalurkan kembali untuk kepentingan desa dan fasilitas sekolah. Sekitar Rp40 juta disebut telah diserahkan kepada kepala desa Sen Asen, sementara hampir Rp100 juta digunakan untuk pembangunan pagar sekolah serta saluran irigasi di depan sekolah.

Namun, Rasid juga mengakui tidak seluruh dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan publik. “Kalau sisanya memang saya yang pegang,” katanya.

Terkait proses administrasi dan mekanisme hibah aset, Rasid menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, khususnya bagian sarana dan prasarana.

Peralihan aset yang sempat diatasnamakan pribadi sebelum dihibahkan kepada pemerintah daerah ini kini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan transparan mengenai status awal kepemilikan lahan, prosedur pengalihan, serta penggunaan dana ganti rugi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

#Anam

122

Baca Lainnya