Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:29 WIB

17 jam yang lalu

logo

Dok foto : gambar dok klikku.id Anam Biro Bangkalan. ist.

Dok foto : gambar dok klikku.id Anam Biro Bangkalan. ist.

Dapur SPPG Sebut Alokasikan Anggaran Jasa Sampah Jutaan Setiap Bulan Pada Pejabat DLH Bangkalan

Bangkalan | klikku.id — Polemik dugaan permainan jasa angkut sampah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG di Kabupaten Bangkalan kembali mencuat setelah pihak dapur SPPG memberikan tanggapan terkait mekanisme pembayaran jasa pengelolaan sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan.

Pihak dapur SPPG mengaku selama ini memahami bahwa seluruh pembayaran jasa pengelolaan sampah yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 juta setiap bulan merupakan pembayaran resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Lingkungan Hidup atau DLH.

“Kami tahunya uang jasa retribusi sampah itu resmi masuk ke Pemda Bangkalan melalui Dinas Lingkungan Hidup. Kalau perihal pengelolaanya itu menjadi kewenangan pejabat DLH-nya,” ujar perwakilan dapur SPPG.

Pihak dapur juga mengaku tidak mengetahui apabila sebagian dana yang dibayarkan ternyata dialokasikan kepada sopir pengangkut sampah DLH.

“Jadi kami bayar untuk jasa sampah totalnya satu juta lebih setiap bulannya. Kami juga tidak tahu kalau dari total anggara jasa sampah yang kami bayarkan ada yang dialokasikan pada sopir mobil sampah DLH-nya,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) DLH Bangkalan, Kuspriyanto S.E., M.M., mengakui adanya pembayaran sebesar Rp1,2 juta dari salah satu dapur SPPG yang ditransfer melalui rekening istrinya.

Dalam pengakuannya, Kuspriyanto menyebut dana Rp200 ribu disetorkan ke rekening penampungan bendahara resmi DLH sebagai retribusi kebersihan sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2025, sedangkan Rp1 juta lainnya diberikan kepada sopir pengangkut sampah sebagai jasa angkut.

Kuspriyanto juga menjelaskan bahwa nominal jasa pengangkutan tidak memiliki standar resmi dari DLH dan diserahkan berdasarkan kesepakatan antara pihak dapur dengan sopir pengangkut.

Namun, muncul pertanyaan publik setelah pihak dapur SPPG justru mengaku memahami seluruh pembayaran tersebut merupakan satu kesatuan pembayaran resmi kepada pemerintah daerah, bukan pembayaran terpisah antara retribusi daerah dan jasa pribadi pengangkutan.

Sinkronisasi antara pengakuan pihak dapur SPPG dengan keterangan Kabid PSLB3 DLH Bangkalan itu kini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang jabatan serta pemanfaatan fasilitas dinas dalam praktik jasa angkut sampah dapur MBG.

Sorotan terutama mengarah pada penggunaan armada dan sopir yang berkaitan dengan operasional DLH untuk aktivitas pengangkutan sampah dengan pembayaran non resmi yang nilainya mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Selain itu, penggunaan rekening pribadi keluarga pejabat aktif DLH untuk menerima transfer pembayaran dari dapur SPPG juga dinilai menimbulkan persoalan etik dan transparansi tata kelola pelayanan publik.

Sejumlah pihak mulai mendorong agar Inspektorat maupun aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap mekanisme pembayaran, penggunaan fasilitas kendaraan dinas, alur setoran retribusi, hingga dugaan keuntungan pribadi yang muncul dari praktik pengangkutan sampah program MBG tersebut.

Apalagi program MBG yang terus berkembang di Bangkalan diperkirakan akan menghasilkan perputaran dana jasa pengelolaan sampah yang cukup besar setiap bulannya apabila tidak diatur secara transparan dan akuntabel.

#Anam

76

Baca Lainnya