SURABAYA | klikku.id – Terdakwa perkara narkotika, Muhlis bin Misuri, meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya pada Jumat (31/7/2026) sore.
Sebelum meninggal, Muhlis tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan telah dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Rutan Medaeng, Adi Wibowo, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kondisi kesehatan Muhlis mendadak menurun setelah mengalami demam tinggi yang disertai kejang-kejang sehingga petugas segera membawanya ke rumah sakit.
“Muhlis meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit,” ujar Adi Wibowo kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Dalam perkara yang menjeratnya, JPU Enny Mustikowati, SH dan Yusup, SH., M.Hum. menuntut Muhlis dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp800 juta.
Berdasarkan surat dakwaan, Muhlis diduga membeli 100 butir pil ekstasi berwarna hijau berlogo Transformers dari seseorang bernama Umam yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi tersebut berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, dengan nilai pembelian sebesar Rp25 juta yang dibayarkan secara bertahap.
Sehari kemudian, Muhlis diduga menjual 16 butir ekstasi kepada seorang pembeli di Station Club Surabaya seharga Rp5 juta. Namun, dari transaksi tersebut ia baru menerima pembayaran sebesar Rp1 juta. Selain itu, Muhlis juga mengaku mengonsumsi dua butir ekstasi.
Dari total 100 butir yang dibeli, tersisa 82 butir setelah dikurangi yang dijual dan dikonsumsi. Sisa barang tersebut kemudian dibagi ke dalam dua bungkus plastik klip berisi masing-masing 60 butir dan 22 butir.
Muhlis akhirnya ditangkap anggota Unit Ditnarkoba Polda Jawa Timur pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kedung Anyar VIII, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua bungkus plastik berisi total 82 butir ekstasi, uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon seluler merek OPPO beserta kartu SIM.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik melalui Berita Acara Pemeriksaan Nomor Lab: 00263/NNF/2026 tertanggal 19 Januari 2026 menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung MDMA (Metilendioksimetamfetamina) yang termasuk Narkotika Golongan I. Berat bersih keseluruhan barang bukti mencapai sekitar 31,68 gram.
Atas perbuatannya, Muhlis didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa menuntut Muhlis dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 56 hari.
Namun, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, Muhlis meninggal dunia setelah kondisi kesehatannya memburuk saat berada di Rutan Medaeng. Dengan meninggalnya terdakwa, proses persidangan perkara tersebut berakhir sebelum putusan dibacakan. Rigi
