Pemerintahan

Selasa, 25 April 2023 - 23:45 WIB

3 tahun yang lalu

logo

Pemkot Surabaya akan Beri Sanksi ASN yang Bolos di Hari Pertama Kerja

Surabaya | klikku.net – Pemkot Surabaya menyiapkan sanksi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja, pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama, Rabu (26/4).

“Jelas bisa dikenakan sanksi. Apabila tidak masuk tanpa ada alasannya, akan kena sanksi,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya Ira Tursilowati, Selasa (25/4).

Sebagai informasi, pemerintah pusat memberlakukan masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, mulai tanggal 19 April dan berakhir di 25 April 2023.

Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB). Ini memuat tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Ira mengatakan, hari cuti sesuai arahan pemerintah pusat telah cukup bagi para ASN, untuk menjalani rutinitas selama lebaran. Karenanya, para ASN diminta untuk tidak mangkir di hari pertama masuk kerja.

Untuk memastikan masyarakat bisa menjalani lebaran di Surabaya dengan khidmat. Pemkot juga menyiagakan petugas regu piket dari berbagai instansi.

Tugas utamanya, memastikan keamanan di area perkantoran masing-masing. “Kami buat SE (Surat Edaran) kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Agar mempersiapkan jadwal piket masing-masing untuk menjaga keamanan,” pungkasnya. @Nto tze


 

121

Baca Lainnya