Daerah Hukrim

Senin, 8 Januari 2024 - 22:02 WIB

2 tahun yang lalu

logo

Mengenakan baju orange, pelaku pembuangan bayi di Pasar Tanah Merah.

Dok ist Anam klikku.net.

Mengenakan baju orange, pelaku pembuangan bayi di Pasar Tanah Merah. Dok ist Anam klikku.net.

Polres Bangkalan Amankan Pembuang Bayi di Pasar Tanah Merah

Bangkalanklikku.net— Peristiwa yang sempat menghebohkan warga sekitar Pasar Tanah Merah beberapa waktu lalu yakni hari Jumat (05/01) malam atas penemuan seorang bayi di sebuah lapak pasar, kini latar belakang peristiwanya akhirnya terungkap.

Hal itu saat Polres Bangkalan bisa mengamankan seorang wanita muda yang tidak lain merupakan ibu kandung korban yakni RB (27 tahun), dia merupakan warga asal Kecamatan Galis.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan bayi itu kali pertama ditemukan warga  bernama Abdul Manab Mubarok, 46 Tahun, warga Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah.

Bayi yang diduga baru dilahirkan tersebut dilengkapi dengan gelang identitas bayi bertulis nama ibu dan ayahnya.

Bersamaan dengan penemuan bayi tersebut Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus pembuangan bayi itu. Yakni diantanya berupa tas bayi warna merah muda yang bertuliskan praktik mandiri bidan beralamatkan di Kota Surabaya.

Berbekal dari petunjuk awal itu Polres Bangkalan akhirnya memburu ibu sang bayi tersebut. RB pun ketika dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan mengaku jika membuang anak bayinya itu akibat merasa malu terhadap kedua orang tuanya sebab bayi tersebut berasal dari hubungan diluar pernikahan.

“Kepada petugas, RB mengaku jika membuang bayi tersebut karena alasan tak ingin orang tua pelaku mengetahui jika dirinya memiliki seorang anak hasil dari hubungan gelapnya dengan sang kekasih,” terang AKBP Febri pada Senin pagi ini (08/01/2024) di Mapolres Bangkalan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 380 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Reporter : Anam

Kontributor : (Red/Hum)

732

Baca Lainnya