Hukrim Kasuistika Nasional

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:08 WIB

10 bulan yang lalu

logo

Prabowo Ajukan Abolisi untuk Tom Lembong, DPR Ketok Palu Setuju!

Jakarta | klikku.id — Langkah mengejutkan diambil Presiden Prabowo Subianto. Lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025, Prabowo resmi mengajukan permohonan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus impor gula.

Permohonan itu langsung dikirim ke DPR RI, dan hanya sehari berselang, Kamis (31/7), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, parlemen sudah memberi lampu hijau.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap permintaan Presiden soal abolisi untuk Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom 4,5 tahun penjara plus denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus impor gula kristal mentah (GKM) yang merugikan negara hingga Rp194 miliar.

Hakim menilai, izin impor yang diteken Tom untuk delapan perusahaan swasta membuat harga gula kristal putih (GKP) dari PT PPI jadi kemahalan.

Namun begitu, ada faktor meringankan. Tom disebut tidak menikmati hasil korupsi, bersikap kooperatif, dan sopan selama persidangan. Tak puas dengan putusan tingkat pertama, ia pun mengajukan banding.

Apa Itu Abolisi?

Sekadar tahu, abolisi adalah hak istimewa Presiden untuk menghapus perkara pidana tertentu. Aturannya ada di Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dan ditegaskan kembali lewat UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Dengan persetujuan DPR, Tom Lembong berpeluang besar lolos dari jeratan hukum meski sempat divonis bersalah.

Kini publik menanti, apakah langkah berani Presiden Prabowo ini akan menimbulkan pro-kontra baru di tengah sorotan tajam terhadap kasus korupsi impor gula. R3d


 

91

Baca Lainnya