Jakarta | klikku.id – Komisi Yudisial (KY) akan segera menganalisis laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya dalam kasus korupsi importasi gula.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Karena itu, kami berharap kuasa hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (5/8/2025).
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum Tom Lembong sehari sebelumnya, Senin (4/8), di Gedung KY Jakarta.
Menurut Mukti, kasus ini sejak awal menarik perhatian publik sehingga KY telah melakukan pemantauan sidang.
Selain memeriksa pelapor, KY juga membuka kemungkinan memanggil majelis hakim yang menyidangkan perkara Tom Lembong.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak ragu merekomendasikan sanksi,” tegas Mukti.
Dalam kasus korupsi impor gula periode 2015–2016, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta, setelah terbukti merugikan keuangan negara Rp194,72 miliar.
Ia dinilai menerbitkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa prosedur resmi.
Meski begitu, pada 1 Agustus lalu, Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan presiden itu diteken sore hari dan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada malam harinya, sebelum akhirnya membebaskan Tom pada pukul 22.05 WIB.
Kasus ini masih terus menuai sorotan publik, terutama setelah adanya dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim yang memvonisnya. R3d
