Hukrim

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:29 WIB

10 bulan yang lalu

logo

Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur

Surabaya | klikku.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial ABZ (22), yang tega mengeksploitasi kekasihnya sendiri, DKP (16).

Kisah ini bermula Maret 2025, ketika korban berkenalan dengan pelaku lewat seorang teman. Dua bulan kemudian, hubungan mereka berlanjut ke jenjang pacaran. Namun, bukannya menjaga, ABZ justru memaksa korban melayani pria lain demi meraup keuntungan.

“Pelaku menawarkan korban dengan tarif antara Rp200 ribu sampai Rp500 ribu. Dari setiap transaksi, ia mengambil keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, ABZ sengaja mendekati korban dengan niat memperalatnya. Pihaknya juga menyita KTP dan sebuah ponsel, yang dipakai untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, ABZ dijerat pasal berlapis, UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya berat: 5–15 tahun penjara plus denda hingga miliaran rupiah.

“Korban saat ini mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan hukum. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku eksploitasi anak,” tegas Kompol Aji.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih waspada. “Segera laporkan jika melihat indikasi kejahatan serupa,” pungkasnya. @Man


 

91

Baca Lainnya