Jakarta | klikku.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pengusaha hotel, restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan wajib membayar royalti jika memutar musik di ruang publik.
Menurutnya, pemutaran musik untuk kepentingan komersial termasuk bentuk komersialisasi karya cipta.
“Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting,” tegas Supratman di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan, pembayaran royalti ini bukan untuk Kemenkumham, melainkan murni demi penghargaan kepada pencipta dan pemilik hak musik.
Sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diberlakukan, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat royalti musik awalnya hanya sekitar Rp400 juta per tahun. Kini jumlahnya melesat jadi Rp200 miliar per tahun.
Namun, masih ada musisi yang hanya menerima royalti kecil, bahkan sekitar Rp60 ribu per tahun. “Inilah yang terus kita perjuangkan agar hak-hak pencipta lebih adil,” ujarnya.
Supratman menekankan, beban royalti tidak ditanggung masyarakat, melainkan pelaku usaha. Bagi UMKM yang keberatan, pintu negosiasi terbuka lebar.
“Kalau belum mampu, bicarakan dengan LMKN. Ada UU, PP, dan Permennya. Yang terpenting ada kesadaran kolektif,” tandasnya. R3d
