Hiburan Hukrim Kasuistika

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:09 WIB

10 bulan yang lalu

logo

Otto Hasibuan: Penarikan Royalti Musik Demi Lindungi Pencipta & Pengguna

Tangerang | klikku.id – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan kebijakan penarikan royalti musik penting untuk melindungi kepentingan pencipta lagu sekaligus pengguna karya.

Ia mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta agar selaras dengan perkembangan zaman dan menjawab polemik yang kerap muncul.

“Pemerintah harus segera menyesuaikan UU demi kepentingan pencipta, penyanyi, dan pelaku industri musik lainnya,” ujar Otto, Jumat (9/8/2025).

Ia mencontohkan kasus di Bali hingga sengketa yang melibatkan Agnez Mo sebagai bukti urgensi pembenahan aturan.

Menurutnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu beradaptasi dan menemukan solusi adil bagi semua pihak.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham menegaskan, pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, termasuk kafe, restoran, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti. Meski sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium.

Layanan itu bersifat personal, sedangkan pemutaran di ruang publik masuk kategori komersial sehingga memerlukan lisensi tambahan melalui LMKN.

Aturan ini mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. R3d


 

90

Baca Lainnya