Hukrim Kasuistika Nasional

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:29 WIB

10 bulan yang lalu

logo

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Bansos Kemensos, Dua Korporasi Ikut Terseret

Jakarta | klikku.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Dari lima tersangka itu, tiga merupakan individu dan dua lainnya berbentuk korporasi.

“Benar, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Namun, KPK belum mengumumkan detail identitas tersangka. Budi hanya menyebut penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dimulai sejak 13 Agustus 2025 lalu.

Kasus dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada 2020. Saat itu, KPK mengungkap praktik suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Selain itu, KPK juga sempat membuka penyidikan lain terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021, serta pengadaan bansos presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek pada 2020.

Seiring perkembangan kasus terbaru, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), mantan Dirut DNR Logistics 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024 Herry Tho (HER).

KPK menegaskan penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya menuntaskan praktik korupsi bansos di Kemensos yang sejak 2020 terus menyeret sejumlah pejabat hingga pihak swasta. R3d


 

87

Baca Lainnya